Bogordaily.net – Mabes Polri mencatat setidaknya 14 kasus pinjaman online diungkap sepanjang tahun 2018-2021. Para pelaku menggunakan berbagai modus agar targetnya teperdaya.
“Modusnya memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjol,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 20 Agustus 2021.
Setelah ada kesepakatan soal pinjaman yang diajukan, nantinya data kontak yang ada di ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman
Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Apalagi terjadi keterlambatan pembayaran, pemberi pinjaman bisa melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat pada kontak handphone milik nasabah.
“Kontak dan kantor aplikasi kantor penyelenggara peminjaman aplikasi online yang tidak jelas, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjamannya tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem,” ujarnya.
“Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjam online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain,” tambahnya.
Kapolri berharap kerja sama pihak terkait untuk memberantas pinjol ilegal.
“Kerjasama dalam rangka melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal, dan sinergitas perlindungan masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal,” ungkapnya