Bogordaily.net – Heboh rapper A asal Korea Selatan (Korsel) dituduh karena mengambil rekaman model wanita, saat sedang melakukan syuting video musik.
Dikutip dari Sport Seoul, menurut Kantor Polisi Songpa di Seoul pada tanggal 5, rapper A (34) didakwa melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.
Mendapat laporan tersebut, departemen Kepolisian Songpa sedang menyelidiki tuduhan terkait hal ini.
Diawali dengan A yang diduga memasang kamera di ruang ganti yang digunakan oleh model wanita, saat syuting video musik di sebuah resor di Pulau Jeju pada Juni.
Konon video tersebut memiliki waktu sekitar 1 jam 30 menit saat korban berganti pakaian. Selama penyelidikan polisi, Tuan A menyangkal karena telah dituduh dan merasa ada salah paham.
“Saya tidak berniat merekam, hanya meletakkan peralatan syuting secara kebetulan, bukan secara ilegal,” ungkapnya.
Kini kantor Polisi Seogwipo Jeju, telah mengambil alih kasus dari Kantor Polisi Gangbuk, mengirim Tuan A ke kejaksaan.
Kasus ini kemudian dipindahkan dari Kantor Kejaksaan Distrik Jeju, ke Kantor Kejaksaan Distrik Timur Seoul.
Pada 14 Juli, Kantor Kejaksaan Distrik Timur meminta penyelidikan tambahan dari Kantor Polisi Songpa.
“Kami sedang menyelidiki kasus ini sesuai dengan permintaan untuk penyelidikan tambahan,” ucap seorang pejabat polisi.***