Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak polisi karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
“Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, Selasa 19 Oktober 2021.
Diketahui, kasus itu berawal pada Minggu 18 Oktober 2021, di mana korban yang merupakan seorang mahasiswi itu sedang berada di rumahnya di wilayah Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban, setelah dibuka dan berhasil masuk pelaku langsung memeluk korban dan mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.
Kemudian, korban melawan sambil berteriak sehingga mengundang perhatian tetangga dan ibunya yang kebetulan baru kembali dari pasar.
“Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan pelaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” ujarnya.
Pasca kejadian, korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin 18 Oktober 2021.
Namun, laporan ditolak lantaran korban belum memiliki sertifikat vaksin, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dia tidak bisa di vaksin, hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.
Karena laporan kliennya tidak diterima, pihaknya kembali melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh dan korban diterima unit PPA.
Meski korban diterima, lanjut Qodrat namun laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.
Qodrat berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kedepannya, dan dengan kondisi tersebut korban mengalami rasa ketidakadilan terhadap dirinya.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin dulu.
“Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” kata Kombes Winardy.***