Thursday, 23 January 2025
HomeNasionalTak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Wanita yang Hampir Diperkosa Ditolak Polisi

Tak Punya Sertifikat Vaksin, Laporan Wanita yang Hampir Diperkosa Ditolak Polisi

Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda menyatakan bahwa laporan kliennya tentang dugaan percobaan ditolak polisi karena tidak dapat menunjukkan .

“Saat melapor kita diminta menunjukkan , karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” kata Kepala Operasional YLBHI- Muhammad Qodrat, Selasa 19 Oktober 2021.

Diketahui, kasus itu berawal pada Minggu 18 Oktober 2021, di mana korban yang merupakan seorang mahasiswi itu sedang berada di rumahnya di wilayah Darul Imarah Kabupaten Besar.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban, setelah dibuka dan berhasil masuk pelaku langsung memeluk korban dan mencoba melakukan tindakan .

Kemudian, korban melawan sambil berteriak sehingga mengundang perhatian tetangga dan ibunya yang kebetulan baru kembali dari pasar.

“Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan pelaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” ujarnya.

Pasca kejadian, korban meminta pendampingan hukum ke dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin 18 Oktober 2021.

Namun, laporan ditolak lantaran korban belum memiliki , padahal korban sudah menjelaskan bahwa dia tidak bisa di vaksin, hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.

Karena laporan kliennya tidak diterima, pihaknya kembali melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh dan korban diterima unit PPA.

Meski korban diterima, lanjut Qodrat namun laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.

Qodrat berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi kedepannya, dan dengan kondisi tersebut korban mengalami rasa ketidakadilan terhadap dirinya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin dulu.

“Setelah dapat dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali,” kata Kombes Winardy.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here