Thursday, 23 January 2025
HomeKota BogorDi Mana Lokasi Terbaru SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 9 Maret 2023?...

Di Mana Lokasi Terbaru SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 9 Maret 2023? Cek di Sini!

Bogordaily.net – Di mana lokasi terbaru layanan Keliling Kota Bogor hari ini, Kamis 9 Maret 2023? Layanan yang disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar akan digelar di Boxies 123 Mal Tajur. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Selain itu, masyarakat dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota. Lokasinya di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara. Atau bisa juga melalui layanan Keliling.

Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku habis diberlakukan mekanisme penerbitan Baru.

Syarat perpanjangan A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa asli yang masih berlaku.

3. Uji Psikologi (di lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon , maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria menyampaikan, dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Tujuannya, mencegah penyebaran virus covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer, kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM.

Baca juga : Waspada Hujan Lebat, Ini Ramalan Cuaca Kota Bogor Kamis 9 Maret 2023

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se –Indonesia. Artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” ujarnya.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Polresta Bogor Kota. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Hanya untuk perpanjangan melayani SIM online. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here